Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 
Advertisement . Scroll to see content

KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya

Selasa, 09 Februari 2021 - 08:23:00 WIB
KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya
Aktivitas perahu-motor Rum TIdore-Bastiong Ternate. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) akhirnya mengizinkan perahu motor kayu rute Ternate – Rum mengangkut kendaraan dan penumpang. Syaratnya, jumlah kapasitas angkut harus dikurangi.

Kepala KSOP Kelas II Kota Ternate, Affan Tabona mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. “Kendaraan roda dua batasnya hanya 10 unit yang bisa dimuat dan penumpang dibatasi 20 orang saja,” katanya, Senin (8/2/2021). 

Sebagai informasi, selama ini armada laut tersebut tidak mempunyai sertifikat sah. Setiap keberangkatan tidak mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB). 

Hal tersebut dikarenakan perahu motor tidak memiliki kejelasan apakah kapal kayu tersebut jasa angkutan barang/kendaraan atau penumpang. Sehingga, dengan kondisi ini, petugas KSOP di lapangan tidak berani memberikan SIB atas beroperasinya perahu motor kayu. 

Maka dari itu, KSOP Kelas II Ternate memutuskan untuk kapal motor kayu tersebut merupakan kapal barang. Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat memprotes rencana KSOP melarang perahu motor rute ini mengangkut penumpang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut