Kronologi Guru Honorer Perkosa Gadis Desa, Sempat Viral di Medsos
Kamis, 16 Desember 2021 - 11:05:00 WIB
"Korban tetap tidak mau namun pelaku. Tapi pelaku terus mengancam dan memaksanya, sehingga korban ketakutan. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ujarnya.
Usai melancarkan perbuatan bejat, pelaku melepaskan korban yang langsung mengenakan pakaian untuk pulang ke rumah. Merasa menjadi korban kebiadaban pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Waesam.
Atas perbuatannya, oknum guru honorer tersebut dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal