KPU Tetapkan Gani Kasuba-Yasin Ali Pemenang Pilgub Maluku Utara
TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menetapkan pasangan calon (paslon) Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) sebagai pemenang Pilkada 2018. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan cagub/cawagub terpilih tahun 2018-2023 di Hotel Grand Daffam, Ternate, Minggu (16/12/2018) malam tadi.
Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan, dokumen hasil pleno penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan paslon AGK/YA. Selanjutnya dokumen itu akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan proses pelantikan cagub/cawagub terpilih.
Pleno KPU tersebut menetapkan pasangan AGK/YA yang diusung PDIP dan PKPI meraih suara terbanyak dengan total 176.669 suara, kemudian disusul pasangan nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RIVAI) dengan perolehan 175.749 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) berada di posisi ketiga dengan perolehan 139.365 suara. Sementara pasangan nomor 4 Muhammad Kasuba-Madjid Husen (MK-MAJU) 63.602 suara. Pasangan terpilih berdasarkan Keputusan KPU nomor : 68/PL/03.7-Kpt/82/Provide/XII/2018 dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (13/12) pekan lalu yang menyatakan paslon AGK-YA peraih suara terbanyak yakni 176.669 suara akumulasi hasil suara PSU dan suara sah pada 27 Juni 2018.
"Untuk menyampaikan hasil pleno kepada Kemendagri itu yakni DPRD Provinsi Malut, sehingga setelah pleno kita langsung serahkan dokumen-dokumennya kepada DPRD Malut," ujarnya.