KPK Soroti Status Kepemilikan Aset Eks Rumah Dinas Gubernur Malut, Ini Sebabnya
KPK juga telah meminta kepada Pemprov Malut dan Pemkot Ternate harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi kami harap kondusiflah, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut," ujar Mohammad.
Selain itu, KPK juga sudah mengupayakan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ternate untuk diterbitkan sertifikat tersebut. Terutama harus terdata di Kartu Inventarisir Barang (KIB) Pemda.
Surat permohonan tersebut selanjutnya disampaikan ke kantor BPN Ternate, baik dari Sekda atau Wali Kota untuk pengguna bangunan. Jadi sebagai dasar BPN untuk mengukur dan menertibkan sertifikat.
Kemudian, harus dilihat regulasi, yang mana pengalihan aset ada diindikasi di Perda. Namun, aset yang masuk ke ranah rekonsiliasi, misalnya aset P3D dan dari dasar hukum itulah, nanti serah terima, dan berita acaranya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, aset eks rumah dinas gubernur Malut, secara legal sudah milik pemkot setempat. Hanya saja, karena kepemilikan ini masih dikuasai oleh Pemprov Malut, sehingga pihaknya akan bertemu supaya ada jalan keluar.
Editor: Umaya Khusniah