Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Soroti Status Kepemilikan Aset Eks Rumah Dinas Gubernur Malut, Ini Sebabnya

Kamis, 12 November 2020 - 17:53:00 WIB
KPK Soroti Status Kepemilikan Aset Eks Rumah Dinas Gubernur Malut, Ini Sebabnya
KPK saat kunjungan ke Ternate menyoroti status kepemilikan asset daerah eks rumah dinas Gubernur Malut yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate. (Foto: Antara))
Advertisement . Scroll to see content

KPK juga telah meminta kepada Pemprov Malut dan Pemkot Ternate harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jadi kami harap kondusiflah, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut," ujar Mohammad.

Selain itu, KPK juga sudah mengupayakan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ternate untuk diterbitkan sertifikat tersebut. Terutama harus terdata di Kartu Inventarisir Barang (KIB) Pemda.

Surat permohonan tersebut selanjutnya disampaikan ke kantor BPN Ternate, baik dari Sekda atau Wali Kota untuk pengguna bangunan. Jadi sebagai dasar BPN untuk mengukur dan menertibkan sertifikat.

Kemudian, harus dilihat regulasi, yang mana pengalihan aset ada diindikasi di Perda. Namun, aset yang masuk ke ranah rekonsiliasi, misalnya aset P3D dan dari dasar hukum itulah, nanti serah terima, dan berita acaranya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, aset eks rumah dinas gubernur Malut, secara legal sudah milik pemkot setempat. Hanya saja, karena kepemilikan ini masih dikuasai oleh Pemprov Malut, sehingga pihaknya akan bertemu supaya ada jalan keluar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut