Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Maluku Tahan Eks Kadishub Seram Bagian Barat, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:29:00 WIB
Kejati Maluku Tahan Eks Kadishub Seram Bagian Barat, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal
Peking Calling, mantan Kadishub kabupaten Seram Bagian Barat ditahan Kejati Maluku. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Peking Calling, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (14/8/2023). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsipengadaan kapal operasional di Pemkab Seram Bagian Barat tahun anggaraan 2020.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Maluku baru melimpahkan dua berkas perkara tersangka ke Kejati Maluku. Sementara lima tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Total ada delapan tersangka termasuk Peking Calling dalam kasus ini. Tujuh tersangka ditahan di Ambon, sedangkan seorang lagi Stenly Pirsilouw sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Selain mantan Kadishub Seram Bagian Barat, Kejati Maluku juga menahan konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua tersangka ini dibawa ke Rumah Tahanan Negara Waiheru Kota Ambon.

Diketahui, kasus yang menjerat para tersangka yakni dugaan korupsi proyek pengadaan kapal operasional di Pemkab Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020. Dalam perjalanan proyek tersebut, 75 persen anggarannya telah dicairkan, tetapi kapal yang seharusnya dibeli belum juga tiba. Kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp5.072.772.386.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut