Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan PLTMG Namlea ke PN Ambon

Kamis, 29 April 2021 - 14:38:00 WIB
Kejati Maluku Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan PLTMG Namlea ke PN Ambon
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pengadaan lahan pembangunanPLTMG di Namlea, Kabupaten Buru. Berkas ini telah diterima panitera muda Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang telah ditetapkan. Mereka yakni Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa.
 
"Penuntut umum pada 28 April 2021 telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke PN Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu (28/4/2021).

Menurut Samy, pelimpahan berkas dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi persyaratan administrasi yang diminta pihak PN Ambon saat dilakukan penyerahan pada Selasa, (27/4/2021).

"Bila berkas perkaranya telah diterima di PN, maka jaksa tinggal menunggu pemberitahuan waktu dimulainya proses persidangan," ujar Samy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut