Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Maluku Cari Bukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 di RS Leimena

Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:27:00 WIB
Kejati Maluku Cari Bukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 di RS Leimena
Kejati Maluku masih mencari bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 di RS Leimena. Foto: Kejati Maluku
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati)  Maluku masih mencari bukti-bukti permulaan adanya korupsi dalam pengadaan obat Covid-19 di RSUP dr Johanes Leimena, Ambon, tahun anggaran 2020. Sejak awal 2021, jaksa intelijen telah dikerahkan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan. 

"Informasi terakhir yang kami terima kalau dalam penanganan perkara ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (31/8/2021).

Obat jenis Avigan dibeli RS Leimena dari Kimia Farma Ambon sebanyak dua kali dengan total anggaran Rp300 juta. Namun diduga obat tersebut sudah kedaluwarsa.

Wahyudi mengungkapkan, jaksa penyelidik telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan dengan kasus ini. Namun belum ditemukan adanya peristiwa pidana  dalam perkara tersebut.

"Meskipun tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, bila dalam perkembangannya ditemukan bukti baru,  maka perkaranya akan ditindaklanjuti," kata Wahyudi.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut