Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agendakan Pemeriksaan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah

Senin, 08 November 2021 - 11:15:00 WIB
Kejaksaan Agendakan Pemeriksaan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ambon mengagendakan pemeriksaan kepala desa yang menjadi tersangka korupsi dana desa di Maluku Tengah mencapai Rp1 miliar. Pelakunya sementara ini belum menjalani penahanan.

Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, tersangkanya ada dua orang yakni kepala desa dan bendaraha di Negeri Haruku. Mereka masing-masing berinisial ZF dan SF.

"Untuk pelibatan ahli dalam perkara ini sudah dilakukan kejaksaan dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan para tersangka," kata Dian di Kota Ambon, Minggu (7/11/2021).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018 yang merugikan negara Rp1 miliar.

Kerugian keuangan negara dalam perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektrorat Kabupaten Maluku selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

Terungkapnya dugaan korupsi ADD-DD Negeri Haruku berawal dari laporan masyarakat, kemudian kejaksaan memberikan rekomendasi kepada tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit.

Dugaan penyimpangan yang terjadi seperti pengelolaan ADD-DD dua tahun anggaran ini diduga fiktif, sementara laporan pertanggungjawabannya 100 persen dikerjakan.

Misalnya pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran Rp22,9 juta dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama tetapi anggarannya Rp64,584 juta yang dicairkan.

Selain itu ada program bantuan rumah warga tahun 2018 dimana material yang baru didatangkan tanggal 31 Juni 2019 sebesar Rp135,3 juta.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut