Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan Remaja di Malut Gores Hati Polri, Sambo: Rakyat Jangan Takut Melapor

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:15:00 WIB
 Kasus Pemerkosaan Remaja di Malut Gores Hati Polri, Sambo: Rakyat Jangan Takut Melapor
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. Propam bakal memproses dan menyiapkan sanksi berat. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan Briptu Nikmal telah menggores hati institusi Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan.

Sambo meminta masyarakat berperan aktif dalam penegakan kode etik anggota Polri. Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara digital melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh dari telepon seluler.

"Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," kata Sambo, Kamis (24/6/2021).

Dia memastikan anggota Polri yang melakukan pelanggaran bakal diproses. Terkait kasus Nikmal, Polri telah menahan yang bersangkutan dalam kasus pidana dan memberhentikannya secara tidak hormat.

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ujar Kadiv Propam.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut