Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 400 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Remaja 16 Tahun di Malut, Kadiv Propam Pastikan Briptu Nikmal Dihukum Berat 

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:02:00 WIB
Perkosa Remaja 16 Tahun di Malut, Kadiv Propam Pastikan Briptu Nikmal Dihukum Berat 
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Briptu Nikmal, pelaku pemerkosaan remaja 16 tahun di Malut bakal dihukum berat. Sambo menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan keji anggotanya. Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Briptu Nikmal, oknum polisi yang dituduh memperkosa remaja 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan bakal dihukum berat. Kasus Nikmal sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan keji dan biadab yang dilakukan tersangka Nikmal. Dia menyebut, kasus ini telah menggores hati Polri sebagai institusi.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo, Kamis (24/6/2021).

Sambo melanjutkan, terhadap korban NI bakal dilakukan pendampingan dari Bareskrim Polri selama proses penyidikan. Dia juga menegaskan Polri akan menindak tegas anggotanya yang melakukan perbuatan tercela.

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," ujar Kadiv Propam.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut