Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal Ambon, Jaksa Mulai Periksa Saksi

Jumat, 02 Juli 2021 - 10:41:00 WIB
Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Dermaga Lantamal Ambon, Jaksa Mulai Periksa Saksi
Kejaksaan Tinggi Maluku mulai memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga Lantamal. Kepala Desa Tawiri menjadi tersangka dalam kasus ini. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsipembebasan lahan pembangunan dermaga serta sarana Lantamal IX/Ambon. Dalam kasus ini, jaksa sudah menersangkakan empat orang termasuk Kepala Desa Tawiri.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, menuturkan, pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan pada Kamis (1/7/2021). Para saksi tersebut yakni, Mucthar Camma selaku ketua tim yuridis dari Kantor BPN/ATR Kota Ambon, Dominggus Helaha sebagai bendahara gereja, dan Marthin Patty sebagai anggota saniri negeri.

"Para saksi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 WIT sampai dengan pukul 14:00 WIT," ujar Wahyudi.

Menurut dia, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara atas empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kades Tawiri berinisial JNT, mantan Kades JST, JRT dan JRS selaku anggota saniri. Keempat tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa hasil pembebasan lahan milik Desa Tawiri.

Proses pembebasan lahan terjadi pada 2015 yang  digunakan untuk pembangunan dermaga dan sarana/prasarana Lantamal IX/ Ambon. Sedangkan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku mengantongi sejumlah bukti dan hasil audit kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa sehingga  ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk raja Tawiri, Jacob N Tuhuleruw dan stafnya. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara  2016 dan 2017.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut