Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 3 Remaja Tenggelam di Curug Rambukasang Brebes, 1 Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:26:00 WIB
Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban KM Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. (Foto : Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebutkan, dalam penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.

"Selain itu, kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ucapnya.

Kepada kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun sampai 10 tahun penjara," katanya.

Diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Kemudian satu orang balita bernama Keila (4) dinyatakan hilang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut