Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Selain menahan empat tersangka tersebut, polisi juga sudah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.
“Empat saksi itu antara lain tiga anggota Polri dan satu orang masyarakat sipil,” ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, awalnya satu kendaraan tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan tersangka KR mengangkut BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.
Masing-masing untuk pertalite jumlahnya mencapai 8.000 liter dan solar 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen. Dalam menjalankan aksinya, tersangka KR dibantu MD.
Dalam perjalanan, MD menelepon tersangka SI. Saat itu, SI sudah menunggu kendaraan tangki bersama dengan R. Seusai bertransaksi dan mendapatkan BBM sebanyak 35 liter, MD dan KR melanjutkan perjalanan. Sementara SI dan R mengangkut BBM tersebut.
“Para tersangka tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan BBM,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw