Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Magnitudo 5,1 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Jumat, 25 November 2022 - 14:26:00 WIB
Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi pengungkapan kasus penemuan BBM bersubsidi di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur menetapkan empat tersangka kasus jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, keempatnya melanggar Pasal 40 ayat 9, pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Selain terancam 6 tahun penjara, para tersangka juga terancam denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Identitas para tersangka yakni berinisial KR yang merupakan awak dari mobil tangki pertama. Kemudian MD yang merupakan awak mobil tangki kedua. Tersangka SI pembeli BBM dan H sopir pikap.

"Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus jual beli BBM ilegal tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut