Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra, Ini Kendala Polda Maluku
AMBON, iNews.id - Polda Maluku mengalami sejumlah kendala dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara (malra) berinisial MTH. Perkara ini dilaporkan pelapor selaku korban berinisial TSA (21) di SPKT Polda Maluku 1 September lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat mengatakan penyidik ditreskrimum telah gelar perkara kasus ini dipimpin Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik di Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).
Sejak kasus dilaporkan, perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan polisi lainnya. Dia menepis asumsi dan opini yang menyebut Polda lambat, karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai UU TPKS.
Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor.
Kapolda sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.