Kaleidoskop 2020: Rangkuman Pilkada Maluku 2020, dari Calon Petahana hingga Gugatan Hasil Penghitungan Suara

Masing-masing Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakte, Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Pulau Panjang.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah berupa penggandaan C-Pemberitahuan secara masal kemudian diserahkan kepada sejumlah Pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada suatu TPS untuk memberikan şuara di TPS lain.
Ketiga, terjadi penggunaan DPTB yang tidak sesuai dengan jumlah surat şuara di 11 dari 15 kecamatan di Kabupaten SBT. Adapun sebaran-sebaran terstruktur, sistematis dan masif terjadi di Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakte, Seram Timur, Kilmuryı, Bula Barat, Tutuk Tolu dan Pulau Panjang.
Tahap Lanjutan Pilkada 2020
Menurut daftar tahapan penyelenggaraan pilkada 2020, Sabtu (26/12/2020) merupakan hari terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahap ini sudah dimulai sejak 9 - 26 Desember 2020.
Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya yakni penetapan paslon terpilih. Namun harus dengan ketentuan, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU).
Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan. Pascaputusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Editor: Umaya Khusniah