Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Penyelundupan, Puluhan Burung Kakaktua dan Nuri Bayan Akan Dikembalikan ke Maluku

Senin, 11 Desember 2023 - 18:14:00 WIB
Hasil Penyelundupan, Puluhan Burung Kakaktua dan Nuri Bayan Akan Dikembalikan ke Maluku
Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Sulawesi akan memulangkan 28 burung kakaktua jambul kuning dan satu nuri bayan ke Maluku. (Foto: Mukhtaruddin).
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi akan memulangkan 28 burung kakaktua jambul kuning dan satu nuri bayan ke Maluku, Senin (11/12/2023). Puluhan satwa dilindungi tersebut hasil selundupan.

Puluhan satwa dilindungi berstatus endemik ini merupakan hewan selundupan yang diamankan di atas kapal Pelni saat berlabuh di Pelabuhan Murhum Baubau pada November 2023. 

Polhut Madya Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, Cecep Denina Supriatna mengungkapkan, kakaktua jambul kuning ini merupakan hewan endemik Kepulauan Aru, Maluku. Puluhan satwa dilindungi ini akan dipulangkan ke Maluku sebelum dilepasliarkan.

"Jadi waktu itu ada informasi pengiriman burung dari Ambon ditindaklanjuti dengan operasi gabungan," ujar  Cecep, Senin (11/12/2023).

Dia menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan barang bukti puluhan satwa dilindungi beserta satu orang penerima. Orang tersebut, kata dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Baubau.

"Dilakukan penyelidikan dan saat ini dinaikkan ke penyidikan. Saat ini tersangkanya ditahan di Polres Baubau," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut