Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan
Selain itu, putusan Hakim lainnya menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Dengan putusan hakim tersebut, tindakan yang dilakukan Polda Maluku dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.
"Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol CL ditolak Hakim, sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.
Selain Kompol CL, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni berinisial YL dan SR. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).