Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:33:00 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat memberi keterangan soal gugatan praperadilan Kompol CL yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Oknumperwira polisi berinisial Kompol CL anggota Polda Maluku mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang atau perusakan. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (13/6/2022). 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, dalam praperadilan tersebut, Hakim PN Ambon menolak semua gugatan yang dilayangkan Kompol CL. Dalam perkara ini, sebagai pihak termohon yakni Ditreskrimum Polda Maluku

Roem menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai Hakim. Pertama terkait penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHP berdasarkan 2 alat bukti. Kemudian keterangan saksi dan bukti surat (pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran).

Pertimbangan hukum kedua yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan Lapak Cakar Bongkar milik saksi korban dan pemohon bukan pemilik bangunan.

"Atas pertimbangan hukum itu, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut