Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Malut Kukuhkan 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

Sabtu, 26 September 2020 - 13:56:00 WIB
Gubernur Malut Kukuhkan 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye
Lima PJS dilantik oleh Gubernur Malut untuk menggantikan 5 pimpinan daerah yang cuti kampanye. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)
Advertisement . Scroll to see content

SOFIFI, iNews.id - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba melantik lima Penjabat Sementara (Pjs), Sabtu (26/9/2020). Mereka akan menggantikan lima kepala daerah yang menjalani cuti untuk melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di Malut.

Kelima Pjs tersebut yakni Kepala Dinas Pertanian, M Rizal Ismail sebagai PJ Bupati Halmahera Barat, Direktus Penaatan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri, Maddaremeng sebagai Pjs Bupati Pulau Taliabu dan Kepala Biro Organisasi Setda Malut, Muhammad Irwanto Ali sebagai Pjs Halmahera Utara.

Selain itu, ada juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Malut, Ansar Dally sebagai Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Malut, Idham Umasangaji sebagai Pjs Kepulauan Sula.

Pengukuhan lima Pjs ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri 131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001 dan 131,82-3009 tahun 2020 tentang Penujukan Penjabat Sementara Bupati Wali Kota di 5 Daerah di Propinsi Malut.

Dalam surat keputusan tersebut kelima Pjs mempunyai tugas di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati/wali kota serta menjaga netralitas ASN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut