Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:01:00 WIB
Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara, Rabu (21/6)/2023). (ANTARA/Daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Abdullah Rumain dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Lutfi dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut