Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polwan Polda Maluku Kunjungi Sekolah di Ambon

Rabu, 26 Oktober 2022 - 13:50:00 WIB
Edukasi Cegah Kekerasan Seksual, Polwan Polda Maluku Kunjungi Sekolah di Ambon
Polwan Polda Maluku saat memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual kepada siswa SMP di Ambon, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/HO-Polda Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

Roem menambahkan, tidak hanya bagaimana tentang pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi yang diberikan juga terkait tindakan perundungan (bullying) di lingkungan dalam maupun luar sekolah. Perundungan ini akan sangat berdampak negatif baik kepada diri sendiri maupun orang lain.

"Sosialisasi yang diberikan juga terkait pencegahan radikalisme secara mandiri, yaitu dengan menanamkan jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran, waspada terhadap setiap provokasi dan hasutan," kata Roem.

Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 9 Ambon, SMP Negeri 11 Leihitu Barat, Maluku Tengah dan SMK Kesehatan Tiant Mandiri Ambon, Nania, Baguala, Ambon.

Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan diatur dalam KUHP, yaitu merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis), Perzinaan (Pasal 284), Pemerkosaan (Pasal 285), Pembunuhan (Pasal 338), Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1).

Khususnya Pasal 285 tentang Perkosaan merupakan suatu perbuatan yang sangat mengguncang perempuan sebagai korban kekerasan seksual, karena menanggung aib seumur hidupnya dan mengakibatkan dampak yang sangat besar dalam kelangsungan hidupnya sehingga ancaman hukuman yang diberikan 12 tahun.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp500 juta.

Bagi pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak perempuan akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut