Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:45:00 WIB
Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka
Ilustrasi, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga Penyidik Kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan sehingga kami bisa mendapat kepastian hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan K-Vision dalam rangka ikut serta menciptakan iklim dan kompetisi usaha yang sehat di bidang penyiaran di Indonesia. 

Dia mengingatkan, setiap orang dilarang meredistribusi siaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Kepada semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun masyarakat harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision, yang juga merupakan anggota dari APMI, perlu disambut dengan positif. Tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ucap Muharzi Hasril.

Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal yang dilakukan oleh pihak mana pun juga TANPA IZIN atau PERSETUJUAN dari pemegang Hak Siar adalah TINDAKAN PIDANA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut