Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:45:00 WIB
Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Jadi Tersangka
Ilustrasi, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel, di Kota Ternate sebagai tersangka. TV Kabel tersebut diduga menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin. 

Tim penyidik saat ini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa. 

PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara terhadap dua pengusaha TV Kabel di Kota Ternate berinisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT. 

Kedua pengusaha tersebut diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Nurul Huda, Head of Litigation K-Vision menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara dan berharap Kejati Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas perkara tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut