DPRD Tidore Kepulauan Tetapkan Ali Ibrahim-M Sinen Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, hasil penetapan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, berdasarkan PKUP Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan, bagi daerah yang bersengketa, maka harus menunggu putusan dari MK.
Hal itu, sebagaimana termuat dalam berita acara dengan Nomor 07/Pl.02.7-BA/8272/KP-Kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Tidore Kepulauan tahun 2020.
"Putusan itu, sudah keluar tanggal 15 Februari 2021 lalu, maka terhitung dalam tanggal 15 itu, paling lama 5 hari setelah diputuskan, MK diterima KPU untuk menggelar rapat pleno," kata Abdullah.
Editor: Donald Karouw