Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Maluku Targetkan Raperda PT MEA sebagai BUMD Selesai Awal Agustus

Kamis, 23 Juli 2020 - 10:05:00 WIB
DPRD Maluku Targetkan Raperda PT MEA sebagai BUMD Selesai Awal Agustus
Blok migas Masela di perairan Maluku Tenggara Barat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perseroan daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) ditargetkan rampung pada awal Agustus 2020. PT MEA ini nantinya akan mengelola PI 10 persen eksploitasi blok gas abadi Masela.

"Bila DPRD bersama Pemprov Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT MEA, maka ditakutkan INPEX akan bekerja sama dengan pihak lain," kata Ketua Pansus II DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw di Ambon, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, pansus II DPRD Maluku melakukan studi banding ke luar daerah. Anggota dewan menemui sejumlah pihak seperti SKK Migas, PT Petro Tekno, PT Hulu Migas Jawa Barat (Jabar), dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan perda dimaksud.

"Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah raperda, sebelum ditetapkan menjadi perda lewat rapat paripurna DPRD Maluku," ujarnya.

Dengan berbagai informasi yang diperoleh, diharapkan pembentukan BUMD MEA sudah terealisasi paling lambat pada 5 Agustus 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut