Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Pencari Kerja Serbu Job Fair di Surabaya, Rela Antre untuk Wawancara
Advertisement . Scroll to see content

2026, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker 

Jumat, 26 September 2025 - 17:25:00 WIB
2026, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker 
Ilustrasi, pencari kerja mengantre sejak pagi sebelum acara Job Fair yang digelar Disnakertrans KBB di Wisma Shalom, Cisarua, Selasa (17/6/2025). (Foto: Dok. MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mewajibkan semua perusahaan, termasuk BUMN, BUMD dan sektor swasta, untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja yang tersedia kepada pemerintah. Proses pelaporan ini akan dilakukan melalui kanal Karirhub yang terdapat di platform SIAPkerja milik Kemnaker.

Kepala Pusat Pasar Kerja, Surya Lukita Warman mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). 

Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh pihak pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait lowongan dan penempatan tenaga kerja.

"Sekarang masih kita imbau, mengingatkan bahwa ini (WLLP) wajib. Tahun depan kita akan mulai ini, istilahnya mulai memaksa lah," ujar Surya dalam media briefing yang berlangsung di Kantor Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dia juga menyampaikan, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Bentuk sanksi yang dirancang mencakup teguran tertulis hingga sanksi administratif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut