Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi
Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri mengatakan, IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT.
Menyinggung terlapor RL, Kompol La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada hari Rabu (10/6/2020) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.
Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanyalah bohong.
Karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE.
Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.
Editor: Kastolani Marzuki