Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
Advertisement . Scroll to see content

Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 00:08:00 WIB
Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi
Wakapolres Kepulauan Sula Kompol La Ode Arifin Buri saat konferensi pers penghentian kasus akun facebook hina polisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Wakapolres Kepsul Kompol La Ode Arifin Buri mengatakan, IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook sekitar pukul 11.30 WIT.

Menyinggung terlapor RL, Kompol La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada hari Rabu (10/6/2020) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.

Menurut pengakuan RL, postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan kesimpulan bahwa Covid-19 di Kepsul hanyalah bohong.

Karena itu, lanjut Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan RL disangkakan dengan Pasal 45 A Ayat 1 UU ITE.

Menyinggung soal penghentian penyelidikan atas kasus tersebut, Wakapolres mengemukakan bahwa terlapor telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut