Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
Advertisement . Scroll to see content

Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 00:08:00 WIB
Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi
Wakapolres Kepulauan Sula Kompol La Ode Arifin Buri saat konferensi pers penghentian kasus akun facebook hina polisi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menghentikan kasus penyelidikan penghinaan polisi melalui media sosial Facebook dengan terlapor dua pemilik akun Ismail Ahmad (IA) dan RL. Penghentian kasus itu setelah Polres Sula mendapat teguran keras dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto.

Terlapor berinsial IA sebelumnya diamankan ke Polres Kepsul, Jumat (12/6/2020) lalu, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook.

Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto telah memberi teguran kepada Polres Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.

"Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan," kata Kapolda.

Sesuai dengan pertimbangannya, postingan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan masalah dan tidak perlu diproses hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut