Ditegur Kapolda Malut, Polres Sula Hentikan Kasus Penghina Polisi
TERNATE, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menghentikan kasus penyelidikan penghinaan polisi melalui media sosial Facebook dengan terlapor dua pemilik akun Ismail Ahmad (IA) dan RL. Penghentian kasus itu setelah Polres Sula mendapat teguran keras dari Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikwanto.
Terlapor berinsial IA sebelumnya diamankan ke Polres Kepsul, Jumat (12/6/2020) lalu, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Facebook.
Kapolda Malut Irjen Pol Rikwanto telah memberi teguran kepada Polres Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur.
"Saya telah menegur personel Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan," kata Kapolda.
Sesuai dengan pertimbangannya, postingan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan masalah dan tidak perlu diproses hukum.