Cegah Penularan Covid-19, Salat Idul Fitri di Ambon Dilaksanakan di Rumah
MUI Maluku akan mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, yang disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat No 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Covid-19 yang diterbitkan pada 13 Mei 2020.
"Keputusan bersama ini untuk menekan sekaligus memotong mata rantai penularan virus Covid-19 di Kota Ambon dan Maluku pada umumnya," ujarnya.
Dia berharap keputusan bersama tersebut dipatuhi oleh semua umat Muslim maupun umat beragama lainnya. Sehingga penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya itu di Provinsi Maluku dan khususnya Kota Ambon, dapat diputuskan.
Sedangkan bagi daerah yang penularan pandeminya sudah dapat diatasi dan termasuk dalam zona aman, maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilakukan di masjid masing-masing. Tetapi harus melalui kesepakatan bersama serta menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Editor: Umaya Khusniah