Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:36:00 WIB
Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon
Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan. (Foto: Kejati Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sehingga dapat dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Kemudian sesuai putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia M. Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS tahun 2012 sampai 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp425,3 juta berdasarkan amar putusan dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut