Bunuh Teman Sepermainan, Remaja 16 Tahun di Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan
Putusan hakim tunggal PN Ambon Orpha Martina juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Novi Temar yang menuntut terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus itu bermula saat korban bersama terdakwa dan beberapa baru selesai bermain sepak bola di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022). Mereka lalu berniat membeli minuman kemasan dicampur es batu.
Namun, korban NRW yang disuruh membeli minuman kemasan tersebut menolak sehingga terdakwa menjadi emosi. Dia memukuli kepala belakang korban dengan kepalan tangannya berulang kali hingga tak sadarkan diri.
Para saksi fakta dalam persidangan sebelumnya menuturkan, terdakwa sempat mencari minyak atziri jenis minyak kayu putih, untuk digosok ke korban namun tidak membuahkan hasil.
Para saksi akhirnya menggotong korban ke rumahnya setelah ibu korban dipanggil ke lokasi kejadian melihat kondisi anaknya yang baru duduk di kelas tiga bangku SLTP.
Sementara Ibu Henderika, selaku orang tua korban dalam persidangan menjelaskan antara korban dengan terdakwa merupakan teman bermain dan tidak ada persoalan di antara mereka.
Editor: Donald Karouw