Bunuh Teman Sepermainan, Remaja 16 Tahun di Ambon Dihukum Penjara 2 Tahun 10 Bulan
AMBON, iNews.id - Remaja 16 tahun berinisial B yang menjadi terdakwapembunuhan terhadap teman sepermainan dihukum penjara 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam persidangan.
"Vonis Hakim PN Ambon sudah ditetapkan. Kami tidak melakukan upaya banding sehingga terdakwa berinisial B menjalani hukuman di Lapas Anak," ujar penasihat hukum terdakwa, Herberth Dadiara di Ambon, Kamis (14/7/2022).
Dia mengatakan, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang masih di bawah umur melanggar Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan korban NRW, anak berusia 15 tahun meninggal dunia.
Sementara yang meringankan tedakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih di bawah umur dan belum pernah dihukum.