Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Juli 2020 - 10:28:00 WIB
Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
Suasana sidang pembunuhan dengan terdakwa ayah kandung di PN Ambon. (Foto: ANTARA/Daniel Leonard)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Sidang tuntuan kasus pembunuhan balita tiga tahun dengan terdakwa Antje Lopies (36) yang merupakan ayah kandung korban bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/7/2020). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Elsye B Leunupun menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Elsye.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Hamzah Kailul, didampingi Christina Tetelepta dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan membebankan membayar biaya perkara Rp2.000.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya mengakibatkan Cevin Lopies, anak kandungnya meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena anak balita ini seharusnya membutuhkan kasih sayang dan perhatian khusus orang tua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut