Buka Praktik 2 Tahun, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi
KUPANG, iNews.id - Dokter gigi gadungan ditangkap polisi setelah dua tahun membuka praktik. Pelaku beroperasi di wilayah Kupang dan Timor Tengah Utara NTT.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, membenarkan penangkapan pelaku. Statusnya saat ini sudah menjadi tersangka.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," kata AKBP Satrya Perdana, Senin (27/8/2021).
Kapolres mengatakan, lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).
Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dengan promosi mobile.