Bocah Perempuan 9 Tahun Diperkosa Tetangga hingga Tewas, Ini Tampang Pelaku
Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:52:00 WIB
Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
“Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar sampai dengan Rp5 miliar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw