Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Ibu Erupsi Hari Ini, Muntahkan Abu Vulkanis Setinggi 400 Meter
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Malut Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Jakarta. 2 Orang Ditangkap

Kamis, 06 April 2023 - 19:21:00 WIB
BNNP Malut Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Jakarta. 2 Orang Ditangkap
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol DR Agus Rohmat saat menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan Jakarta di BNNP Malut, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil pemeriksaan diamankan sabu seberat 49,31 gram dan melakukan tes urine kepada pelaku dengan hasil negatif," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan ditemukan timbangan kecil di kamarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku AMK alias Fandi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya.

Sementara Y alias Cube dijerat dengan pasal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis sabu sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut