Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara 2 Tersangka Judi Online di Maluku Tengah Dilimpahkan ke Kejari Masohi

Jumat, 05 Maret 2021 - 09:54:00 WIB
Berkas Perkara 2 Tersangka Judi Online di Maluku Tengah Dilimpahkan ke Kejari Masohi
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara dua tersangka judi online kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Kedua tersangka yakni HJT alias Paten (30) dan RAMT alias Rido (34).

"Kami sudah melaksanakan tahap satu penyerahan berkas kepada jaksa untuk perkara judi online yang melibatkan dua tersangka," kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi, Kamis (4/3/2021).

Dia menjelaskan, pelimpahan berkas perkaranya bernomor T/06/III/2021/Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangka HJT alias Paten. Selaknjutnya berkas perkara nomor T/07/III/2021/Reskrim tanggal 03 Maret 2021 atas nama tersangk RAMT alias Rido.

“Penyerahan berkas perkara itu untuk diteliti oleh JPU Kejari Masohi. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu hasil dari penelitian yang dilakukan oleh jaksa,” katanya.

Dia berharap semoga tidak ada kendala lagi dalam berkas perkara itu, sehingga kasus dengan melibatkan kedua tersangka itu segera dituntaskan. Kedua tersangka dijerat melanggar padal 303 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 45 ayat (2) jounto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut