Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Berkali-Kali Setubuhi Siswi SMP Tetangganya, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 18 Mei 2021 - 16:17:00 WIB
Berkali-Kali Setubuhi Siswi SMP Tetangganya, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang terungkap, perbuatan bejad terdakwa dilakukan pertama kali pada 2019 dan selanjutnya pada Juni 2020. Aksi pealku akhirnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kronologi kejadian berawal saat korban yang tetangga terdakwa duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba terdakwa melambaikan tangan kepada korban. Awalnya korban tidak menghiraukan. Namun, terdakwa yang masuk ke rumah kembali memanggil korban sehingga dia menemuinya.

Saat masuk ke rumah terdakwa, korban diberikan uang Rp20.000. Korban tidak mau menerima, tetapi terus dipaksa oleh terdakwa. Usai menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menarik tangan korban masuk ke dalam kamar.

Korban melakukan perlawanan. Namun, usahanya sia-sia. Terdakwa berhasil melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban. Perbuatan serupa terus berlangsung hingga Juni 2020. Kejadian itu baru terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesaknya untuk bercerita.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut