Bendera Gerakan Separatis RMS Berkibar di Ambon, Polda Maluku Kejar Pelaku
AMBON, iNews.id – Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berkibar di tiang depan Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Desa Passo, Kota Ambon, Senin (17/8/2020). Kasus ini kini tengah ditangani aparat Polres Maluku untuk menelusuri pelaku pengibar bendera.
"Kami akan menelusuri kemungkinan ada saksi yang bisa mengungkapkan oknum pelaku bendera separatis RMS tersebut," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharuddin Djafar di Ambon, Senin (17/8/2020).
Meski demikian, kapolda mengakui kesadaran masyarakat Maluku soal gerakan separatis RMS saat ini semakin terukur. Hal ini terbukti dengan sikap warga yang menurunkan bendera dan melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.
"Masyarakat Maluku saat ini semakin sadar bahwa hal-hal seperti pengibaran bendera separatis RMS tidak boleh dilakukan sehingga mereka menurunkannya. Selanjutnya mereka menyerahkan bendera ke Polda Maluku sebagai bukti sekaligus melapor," ujarnya.
Dari data yang dihimpun, salah satu warga Desa Passo, Stenly Pattipeilohy (36) melapor ke Polsek Baguala terkait ada pengibaran bendera separatis RMS di tiang bendera kantor Pengadilan Tipikor di Jalan Upua Baguala, Kota Ambon. Dia melapor pada Senin pagi pukul 07.00 WIT.