Benahi Pengeras Suara Masjid, Kemenag Akan Berikan Pelatihan Takmir
Apalagi, kata dia, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara utuh soal surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa SE 05/2022 tidak melarang pengeras suara di masjid, tapi mengatur pengeras suara demi keharmonisan bersama.
"Kami memiliki puluhan ribu penyuluh agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kami berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi semakin masif dan tepat sasaran," ucapnya.
Selain menerjunkan penyuluh untuk sosialisasi edaran ini, lanjut dia Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pemangku kebijakan terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam.
"Kami bersama-sama dengan DMI, MUI dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," katanya.
Editor: Kurnia Illahi