Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah 5 Tahun di Sungai

Jumat, 05 Agustus 2022 - 14:57:00 WIB
Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah 5 Tahun di Sungai
Ilustrasi pencabulan anak di Maluku Tengah.(Okezone/stutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Pria tua berusia 66 tahun ditangkap anggota Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korbannya seorang bocah perempuan berusia 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HK berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka berinisial HS diamankan personl Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut