Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur, Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Maluku 

Kamis, 02 September 2021 - 15:31:00 WIB
Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur, Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Maluku 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menggelar sosialisasi Bersama Gempur Rokok Ilegal, Kamis (2/9/2021). Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Maluku. Pengawasan tersebut dilakukan melalui operasi gempur.

"Sebagai garda terdepan dalam kegiatan ekspor dan impor serta pengawasan dalam peredaran barang yang berpotensi merugikan negara, Bea Cukai Maluku senantiasa bersinergi dengan stakeholder dalam melaksanakan tugas fungsi," kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Leni Nurlaeni, Kamis (2/9/2021).

Pengawasan terhadap rokok ilegal dianggap penting dalam pemantauan kegiatan ekspor dan impor. Apalagi penyelundupan barang ilegal memiliki dampak terhadap keuangan negara.

Kepala Seksi Penindakan II, Risaldy Abbas, menyatakan, operasi gempur juga diiringi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Tidak sebatas penindakan di lapangan. 

“Peredaran rokok ilegal merugikan perekonomian negara yang nantinya dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Abbas.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut