Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 50 Kg Cairan Merkuri, Seorang Calon Penumpang KM Nggapulu Ditangkap 

Minggu, 06 Juni 2021 - 16:28:00 WIB
Bawa 50 Kg Cairan Merkuri, Seorang Calon Penumpang KM Nggapulu Ditangkap 
Ilustrasi petugas Indagsi menunjukkan barang bukti produk cairan merkuri merek Gold ukuran 1 kilogram di Mapolda NTB, Jumat (20-7-2018). Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang calong penumpang KM Nggapulu, berinisial AS, karena membawa cairan kimia merkuri berwarna perak. AS diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Minggu (6/6/2021).

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia, mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 161 UU No 3 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pelaku diamankan saat berada di samping KM Nggapulu yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Leatemia.

Saat ini polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan kasus ini terungkap ketika polisi Pelabuhan Yos Sudarso melakukan  pengamanan embarkasi KM Nggapulu, tepatnya di samping tangga naik kapal.

Anggota mencurigai seorang penumpang yang membawa barang berupa dua buah kardus berwarna cokelat. Kardus itu dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam dan dibalut lakban berwarna cokelat yang diikat dengan tali berwarna biru.

Setelah pemeriksaan, ditemukan masing-masing kardus berisikan lima botol plastik dengan berat per botol 8 kilogram dan dua botol plastik seberat 5 kg dengan total 50 kg cairan berwarna perak diduga merkuri. Bahan kimia merkuri dibutuhkan penambang emas ilegal pada beberapa daerah untuk memproses pemurnian logam mulia, namun berdampak pada kerusakan lingkungan.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut