Aksi Brutal Remaja di Ambon, Pukuli Teman Pakai Kepalan Tangan hingga Tewas di TKP
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain menahan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam aksinya, pelaku secara brutal memukuli korban berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya yang bagian kepala belakang korban hingga tidak sadarkan diri.
"Jadi teman-teman korban melapor ke ibunya jika NRW telah dipukuli hingga pingsan," kata Moyo.
Ibu korban yang mengecek kondisi anaknya mengatakan tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit. Saat diperiksa dokter, NRW ternyata sudah meninggal dunia hingga kasusnya ini langsung dilaporkan ke Mapolresta Ambon.
"Untuk motif pemukulan pelaku kepada korban hingga menyebabkan meninggal masih kami dalami," ucapnya.
Editor: Donald Karouw