Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara
Advertisement . Scroll to see content

2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:38:00 WIB
2 Karyawan Perusahaan Nikel di Halteng Ditangkap Kasus Narkoba, Ganja 24 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Halteng menangkap dua karyawan PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba. (Foto : Antara/Abdul Fatah)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Polisi menangkap dua karyawan perusahaan nikel PT IWIP berinisial IT dan IM dalam kasus narkoba di Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara. Dari tangan keduanya barang bukti ganja yang diamankan sekitar 24,47 gram.

Kabag Ops Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Halteng mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di seputaran area perusahaan PT IWIP.

"Anggota yang tiba di area perusahaan melihat seseorang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin di seputaran gate 2 PT IWIP. Kemudian tim langsung mengamankannya untuk interograsi," kata Husen Alkatiri, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, hasil interogasi tersebut diketahui pelaku IM tidak membawa ganja. Barang haram itu dibawa temannya IT.

Tim lalu memantau dan melihat IM di pinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT IWIP di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut