2 Kapal Asal Sulut Diamankan Polairud Polda Maluku Utara karena Langgar Fishing Ground
“Selanjutnya dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Malut yang berada di Kota Ternate,” katanya.
Sementara itu, Kasubaghumas Polres Halut, Iptu Mansur Basing ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua kapal diamankan di titik koordinat 02' 16. 653” N -127' 46. 973” E di sekitar perairan Loloda Utara dan Pulau Doi. Kedua kapal hanya dilengkapi dokumen SIPI laut Sulawesi dan laut Maluku.
“Sehingga kapal tersebut diduga telah melanggar daerah penangkapan (fishing ground),” katanya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Jo Pasal 7 (2) huruf c UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 thn 2004 tentang Perikanan, selanjutnya kapal KM Kenji dan KM Jaya Samudraku dikawal menuju pelabuhan perikanan Ternate atau Kantor Subdit Gakkum guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kapal bersama ABK dikawal dan di-adhock ke kantor Dit Polair Polda Malut guna proses lebih lanjut," kata Mansur.
Editor: Umaya Khusniah