Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan
Advertisement . Scroll to see content

18.000 Pelaku Usaha Kecil di Ambon Terima Hibah BPUM 

Kamis, 15 April 2021 - 12:37:00 WIB
18.000 Pelaku Usaha Kecil di Ambon Terima Hibah BPUM 
Ilustrasi pelaku usaha kecil. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku usaha yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat berupa SMS dari bank penyalur. Setelah itu, pelaku usaha dapat langsung melakukan pengungkit di bank penyalur. Usai pengungkit, proses pencairan dana bantuan yang dilakukan pelaku usaha dan bank penyalur," katanya.

Dokumen yang disyaratkan yakni foto kopi e-KTP, rekening bank, izin usaha dan foto tempat produksi, serta pernyataan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

"Syarat lainnya, pemohon bukan seorang ASN / TNI / Polri atau pensiunan ASN / TNI / Polri. Juga, belum pernah mengambil kredit dari bank. Jika sedang mengambil kredit di bank, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini," kata Marthen.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut