Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

Zona Merah Covid-19, Warga Lampung Utara Tak Boleh Gelar Hajatan

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:14:00 WIB
Zona Merah Covid-19, Warga Lampung Utara Tak Boleh Gelar Hajatan
Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait larangan menggelar hajatan (Jimi Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Warga Lampung Utara (Lampura), Lampung dilarang menggelar hajatan. Hal ini disebabkan Lampura menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Tak bolehnya menggelar hajatan di tengah pandemi ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lampura Budi Utomo.

Dalam SE nomor: 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021 ini, berisi terkait tak adanya izin atau rekomendasi untuk warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi.

Selain itu, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tingkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) setiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut