Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik
Advertisement . Scroll to see content

Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:24:00 WIB
Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengundurkan diri dari jabatannya. (MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai caleg. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan, sampai saat ini total ada 44 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri. Namun tidak ada nama Chusnunia dalam daftar 44 kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut. 

"Saya cek data belum ada. Jadi bisa dua macam. Ada yang bersangkutan langsung datang memberitahukan ke kami, ada juga yang bersurat ke KPU RI dan ditembuskan kepada kami (Kemendagri)," katanya. 

Menurut Benni, 44 kepala daerah tersebut masih menjabat. Untuk itu mereka harus benar-benar mundur pada saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.

Lebih lanjut Benni berharap para kepala daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk segera mengajukan pengunduran diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut